Sabu Senilai Rp 180 Miliar Cetak Sejarah di Polda Riau, Ini Ungkapan Kapolda

Sabu Senilai Rp 180 Miliar Cetak Sejarah di Polda Riau, Ini Ungkapan Kapolda

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (kanan) saat rilis tangkapan narkoba. (foto: detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pengungkapan 46,5 kg sabu-sabu-sabu asal Malaysia oleh Ditresnarkoba mendapat apresiasi tinggi dari Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan yang hadir langsung menyaksikan barang bukti di ruang gelar Ditresnarkoba, Polda Riau.

Penangkapan inipun menjadi pengungkapan terbesar yang pernah ada di wilayah hukum Polda Riau.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota Ditresnarkoba atas ini, yang telah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapannya,' ujar Kapolda saat memberikan keterangan persnya.

Sabu-sabu dalam jumlah besar yang berhasil diamankan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berikut tiga orang tersangka.

Mereka adalah Ng Hai Kuan alias Ati (55) warga negara Malaysia. Sedangkan 2 orang wanita berinisial Y (30) dan ISN (30), berasal dari Dumai.

‪Ketiga tersangka ditangkap di kamar Hotel Parma di Jalan HR Soebrantas, Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB.‬

Saat gelar barang bukti dan tersangka, seorang perwira menengah melapor ke Kapolda. "Izin jenderal, iya jenderal, tersangka warga Malaysia. Masuk dari pelabuhan tikus di Dumai. Siap jenderal, tadi pagi jenderal," kata perwira memberi penjelasan kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan tentang penangkapan 46,5 kg sabu-sabu senilai Rp 180 miliar.

Dolly sempat bereaksi mengerutkan keningnya saat itu. Ketika melihat langsung kemasan paket sabu-sabu asal Malaysia tersebut disusun memenuhi meja panjang berukuran 3 meter yang berada di ruang gelar Ditresnarkoba.

‪Sabu-sabu tersebut, dikemas menjadi 93 bungkus plastik, yang setiap bungkusannya seberat 0,5 Kg.

"Perlu didalami, sepertinya ini tidak cuma sekali. Sindikat ini perlu pengaman ekstra hati-hati untuk tersangka," instruksi Dolly di hadapan Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Hermansyah.

Dari ikut diamankannya dua warga Indonesia tersebut, Kapolda mengindikasikan peredaran yang terungkap merupakan sindikat internasional.

"Ada kakinya di sini. Dua warga Indonesia ini menjadi kurir yang bantu-bantu peredarannya. Untuk peranan dua wanita itu, NHK mengupahnya sebesar 5 ribu ringgit. Dirupiahkan mencapai Rp 15 juta," ungkap Kapolda.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews