277 Gram Sabu Hilang

Istri Pengacara akan Diperiksa Timwas Kejati Riau

Istri Pengacara akan Diperiksa Timwas Kejati Riau

Ilustrasi sabu. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Tim Pengawasan (Timwas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan memanggil Ana Mardia terkait dugaan raibnya barang bukti sabu-sabu seberat 277 gram dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Zulhermis. Pemanggilan terhadap isteri Pengacara terdakwa, Syahrir SH ini, untuk diperiksa jika perkaranya sudah naik ke tahap inspeksi kasus.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (14/4) siang.

"Ana Mardia akan diperiksa, jika sudah naik ke inspeksi kasus," ujar Mukhzan.

Sebelumnya, kata Mukhzan, Timwas Kejati Riau sudah merencanakan untuk memeriksa Ana Mardia sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu urung dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.

"Kita tidak mau memanggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," tukas Muhkzan.

Selama mendalami kasus ini, Timwas Kejati Riau sudah memeriksa beberapa pihak untuk diklarifikasi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH. Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Timwas Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi.

"Berkasnya masih ada di meja Pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan dari Pak Kajati," pungkas Mukhzan.

Selain Syarbini, Pemeriksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi, JPU pengganti yakni Tengku Harly Mulyatie. Begitu juga dengan pihak penyidik dari kepolisian.

Zulhermis sendiri, oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. Usai vonis, Ana Mardia mengoceh dan memarahi sejumlah awak media yang meliput jalannya persidangan. Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien suaminya tersebut.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews