Sabu Senilai Rp 180 Miliar

Cewek Dumai Bantu Gembong Narkoba Malaysia Karena Balas Budi

Cewek Dumai Bantu Gembong Narkoba Malaysia Karena Balas Budi

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (kanan) saat rilis tangkapan narkoba. (foto: detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 46,5 kg sabu-sabu senilai Rp 180 miliar. Saat ditangkap di kamar Hotel Parma di Jalan HR Soebrantas, Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB turut ditangkap tiga tersangka.

Mereka adalah Ng Hai Kuan alias Ati (55) warga negara Malaysia. Sedangkan 2 orang wanita berinisial Y (30) dan ISN (30), berasal dari Dumai.

Tersangka Y yang berasal dari Dumai mengatakan, perkenalannya dengan Ng Hai Kuan alias Ati berawal saat ia menjadi TKI di Malaysia. Tersangka Ng Hai Kuan pernah menolongnya saat terkena razia yang dilakukan pihak Kepolisian Diraja Malaysia.‬

‪"Dia (Ati) pernah menolong saya sewaktu saya menjadi TKI di Malaysia. Ketika itu saya terkena razia TKI ilegal yang dilakukan pihak kepolisian Diraja Malaysia. Saya terhutang budi dan mau membantunya saat tiba di Dumai," ujar tersangka‬.

Keduanya membantah jika ikut dalam sindikat narkoba.

"Kami tidak tahu, kalau dia bawa narkoba. Kami hanya disuruh akan mengantarkan barang yang dia bawa," kilah kedua wanita tersebut.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews