Reklamasi Ilegal di Batam Kambuh Lagi, Aparat Tutup Mata?

Reklamasi Ilegal di Batam Kambuh Lagi, Aparat Tutup Mata?

Salah satu titik reklamasi di Batam (Foto: Putra GP/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu, aktivitas reklamasi diduga ilegal kembali beroperasi. Pesisir pantai dari kawasan Ocarina Batam Centre, hingga ke Bengkong Laut, sudah penuh dengan daratan.

Reklamasi ini menggila dalam waktu beberapa bulan belakangan. Padahal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam sudah menyetop aktivitas yang sangat merugikan masyarakat tersebut.

Diduga aktivitas reklamasi ribuan meter ke tengah laut ini modus mendapatkan lahan di atas laut. Pasalnya lahan di daratan sudah semakin sulit. Lagi pula, lahan di atas laut tak perlu bayar UWTO ke BP Batam.

Baca juga: Gara-gara Mukbang Makan Mangga, Yusi Fadila Diundang Jokowi ke Istana Presiden

"Sudah lama itu, kami tak tahu harus mengadu ke mana," ujar seorang warga kepada batamnews.co.id, Minggu (10/6/2018).

Aktivitas penimbunan laut ini semakin gencar menjelang Idul Fitri. Mobil-mobil truk tanah berseliweran setiap hari. Mereka mengotori jalan, menimbulkan debu, untuk menimbun pantai.

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, aktivitas reklamasi tidak membawa manfaat apa-apa bagi Batam. Bahkan PAD terhadap Pemko Batam sangat minim.

"Relatif kecil," ujar Nuryanto beberapa waktu lalu.

Baca juga: PT Hantong Kabur dari Batam Bawa Rp 500 Miliar, Karyawan Sita Aset Tersisa

Nuryanto menegaskan, pengusaha boleh berinvestasi di Kota Batam namun mesti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dari data yang dimiliki Komisi II DPRD Batam, PAD reklamasi lima tahun terakhir ini hanya Rp8 miliar. 

Jumlah tersebut dianggap tidak etis dan sangat kecil. Padahal seluruh pantai yang sudah direklamasi mencapai sekira 1.000 hektar. 

“Masa setahun lebih kurang hanya Rp1 miliaran, ini kan tidak etis. Makanya kami minta di verifikasi ulang semuanya agar jelas,” ungkapnya. RED

Anggota DPRD Batam Yudi Kurnain mengatakan, Walikota Batam diharapkan mampu mengatur kembali berbagai aktivitas reklamasi pantai yang diduga menyalahi ketentuan. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2013 apabila suatu daerah terdapat reklamasi harus diketahui pejabat setempat, seperti wali kota, bupati, maupun gubernur.

"Reklamasi ini masuk ke kantong-kantong oknum," ujar Yudi beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pesisir Pantai di Bengkong Nyaris Ludes Direklamasi Tengah Malam

Bapedal Kota Batam beberapa waktu lalu juga sudah menyatakan ada 14 perusahaan yang terlibat reklamasi. Hal itu berdasarkan penyelidikan PPNS Bapedal Kota Batam.

Kemudian jajaran Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya sudah menyatakan memproses sejumlah kasus yang terkait reklamasi, tapi nyatakan hingga saat ini terkesan hanya isapan jempol belaka.

Masyarakat yang semula sudah optimis dengan gerakan aparat tersebut ternyata belum memuaskan.

(put)

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews