Tambah Libur Cuti Bersama, PNS Akan Disanksi

Tambah Libur Cuti Bersama, PNS Akan Disanksi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang beberapa waktu lalu mengatakan akan beri sanksi tegas bagi PNS yang menambah libur cuti bersama.

"Pastinya akan ditindak tegas apabila ada PNS dilingkungan Pemprov Kepri yang menambah cuti sendiri," ujar Sekda.

Dikatakan Sekda, libur cuti bersama mulai dilaksanakan pada 11 Juni hingga 21 Juni 2018.

"Akan absensi di hari pertama masuk kerja itu, dan akan digelar apel bersama dan ini semua harus mematuhinya," kata Mantan Sekda Karimun ini.

Sekda mengatakan sebelumnya Gubernur Kepri H Nurdin Basirun juga telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk memberikan surat edaran pemberitahukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Penprov Kepri terkait aturan tersebut.

"Sehingga diharapkan semua PNS dapat mematuhi aturan tersebut," ujar Sekda.

Apalagi, dijelaskan Sekda juga penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup lama oleh pemerintahan pusat ini.

"Sudah ditambah banyak itu, jadi jangan ditambahin lagi," ujar Sekda.

(kin)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews