Mengintip Besaran THR PNS, Ada yang Sampai Rp 25 Juta

Mengintip Besaran THR PNS, Ada yang Sampai Rp 25 Juta

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya menjadi hal yang ditunggu oleh para pegawai. Semua PNS maupun pegawai non PNS di pemerintah dipastikan menerima THR.

THR ini juga diberikan dengan berbagai klasifikasi pegawai non PNS yang diangkat oleh pejabat kepegawaian, dan pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja (Satker).

Berdasarkan sumber dari Setkab.go.id berikut beberapa besaran THR PNS:

Pegawai pelaksana Non PNS Pendidikan SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3,3 juta
Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 3,7 juta
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4 juta

Pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS)
Ketua/Kepala Rp 24,9 juta
Wakil Ketua/Kepala Rp 23,5 juta
Sekretaris Rp 22,3 juta
Anggota Rp 22,3 juta

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan Struktural
Setara eselon I, Rp 19,8 juta
Setara eselon II, Rp 15,4 juta
Setara eselon III, Rp 10,9 juta
Setara eselon IV, Rp 8,4 juta

Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3,9 juta
Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 4,2 juta
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,7 juta

Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4,4 juta
Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 4,7 juta
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,1 juta

Pendidikan S1/DIV/Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5,2 juta
Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 5,7 juta
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,2 juta

Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6,2 juta
Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 6,6 juta
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7,2 juta.

(fox)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews