Dua Perusahaan Batam Kisruh Utang Miliaran Rupiah

 Dua Perusahaan Batam Kisruh Utang Miliaran Rupiah

Kuasa Hukum PT. Tri Pollard Perkasa, Abdurachman H. Achmad, SH

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua perusahaan tengah berseteru. Kasus hutang piutang antara PT Tri Pollard Perkasa dan PT EPCM memanas.

PT. EPCM dituding memiliki hutang sebesar Rp 6,9 miliar untuk dua proyek di Saipem Karimun dan PT.Kumala Tanjung Uncang kepada PT. Tri Pillar Perkasa. Ada tunggakan terkait pembuatan modul oil and gas (minyak dan gas).

Kuasa Hukum PT. Tri Pollard Perkasa, Abdurachman H. Achmad, SH kepada awak media, Jumat (1/6/2018) mengatakan, setelah tiga kali melakukan mediasi, tidak ada niat baik untuk melunasi hutang pengerjaan pembuatan modul oil and gas itu dari EPCM.

"Sudah tiga kali kami melakukan mediasi di mana pada mediasi pertama antara General Manager PT. EPCM, M. Mudhiq bersama kuasa hukumnya pada bulan Desember 2017 di gedung  ATB Sukajadi, pada tanggal 30 Mei 2018 dengan Presiden PT. EPCM Karim di Sekupang serta pada 22 Mei Sekupang," ujar Kuasa Hukum PT. Tri Pollard Perkasa, Abdurachman H. Achmad, SH

Abdurachman menegaskan, upaya mediasi ini tidak ditanggapi dengan baik oleh  PT.EPCM sejak 2017. "Upaya mediasi ini tidak ditanggapi dengan baik oleh PT. EPCM sejak 2017 dan terkesan mereka mempermainkan mediasi tersebut," ujarnya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews