Kasus Penggelapan Bantuan Nelayan Natuna Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Penggelapan Bantuan Nelayan Natuna Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi nelayan (Foto: Sindonews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Kasus pengelapan alat bantuan untuk nelayan di UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai

Satu orang tersangka berinisial NS ditahan. Ns berstatus sebagai pegawai di UPTD

Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Edi Wiyanto mengatakan, berdasarkan surat penahan tersangka ditahan dari 21 Mei hingga 10 Juni 2018. "Sudah tahap II dan sudah P-21 (dilimpahkan ke kejaksaan)," katanya saat dihubungi Batamnews.co.id, Selasa (29/5/2018).

Tersangka diduga melakukan pencurian alat bantuan di UPTD Perikanan dan Kelautan Subi melanggar pasal 362 KHUP. Bantuan tersebut sudah diturunkan sejak tahun 2017. Sampai sekarang belum diserahkan kepada nelayan.

Ada beberapa beberapa unit barang yang dicuri seperti radio, GPS, dan radar.

Bantuan yang berasal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna ini sudah diserahterimakan kepada koperasi nelayan setempat.

Tetapi sudah beberapa bulan lamanya bantuan tidak kunjung dibagikan. Para nelayan pun bertanya-tanya. Karena bantuan tersebut sangat diperlukan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews