Hati-hati, Bullying di Medsos Bisa Berujung Penjara

Hati-hati, Bullying di Medsos Bisa Berujung Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penggiat media sosial harus hati- hati memposting atau mebuat komentar bullying. Bisa-bisa anda dijerat UU ITE Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menuturkan, dalam setiap perkara di dalam ujaran kebencian, Polri akan mendatangkan ahli bahasa untuk membedah makna sebuah kalimat. Apakah sebuah komentar seseorang tersebut dapat dijerat pasal UU ITE.

"Setiap orang berhak melakukan aktvitas di media sosial, namun tidak dibenarkan semena-mena melakukan pembullyan terhadap seseorang. Karena bisa dijerat UU ITE Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya, Kamis (24/5/2018)

Ia mengajak para netizen menggunakan media sosial WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram cerdas dalam mengemukakan pendapat. Hindari jeratan hukum ujaran kebencian agar tidak menjadi tersangka.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews