Pengacara Minta Aman Abdurrahman Dibebaskan

Pengacara Minta Aman Abdurrahman Dibebaskan

Sidang Aman Abdurrahman ( Lamhot Aritonang/detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Asludin Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman menyebut kliennya tidak bersalah. Ia meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun apabila tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yg seadilnya-adilnya dan hukuman yg seringan-ringanya," ujar dia.

Dalam nota pembelaan Aman Abdurrahman, pengacara Asludin Hatjani menyebut kliennya tidak menjadi dalang serangkaian teror seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.

"Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambung dia.

Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia.

Ada lima teror yang didalangi Aman, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Jaksa menuntut Aman Abdurrachman dengan hukuman mati. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(deb)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews