Soal THR DPRD Batam, Nuryanto: Justru Bagus Kalau Ada

Soal THR DPRD Batam, Nuryanto: Justru Bagus Kalau Ada

Nuryanto (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengaku belum mengetahui adanya anggaran yang ditanggung APBD Kota Batam untuk membayar tunjangan hari raya (THR) untuk ketua dan anggota DPRD Batam tahun ini sebanyak Rp 2,7 miliar.

Nuryanto mengatakan apabila memang sudah ada anggarannya ia justru menganggap lebih baik.

“Orang acuan THR-nya baru kemarin kok, 30 Mei kemarin. Kalau memang DPRD sama Pemerintah sudah menganggarkan, berarti sakti,” kata dia kepada batamnews, Sabtu lalu.

Artinya kata Nuryanto, itu seperti menjaga-jaga sedia payung sebelum hujan. Namun dia tidak mengetahui apakah anggaran tersebut sudah ada apa belum.

“Untuk PNS ada, tapi ke DPRD-nya kalau memang sudah ada ya Alhamdulillah, ga jadi pikiran. Berarti sebentar lagi cair itu,” ujarnya sambil tertawa.

Nuryanto menyebutkan, sejauh ini dia masih belum mengetahui anggaran THR itu untuk DPRD Kota Batam.

“Belum sih. Kalau PNS mesti wajib, tapi sekarang kalau ada anggarannya ya Alhamdulillah,” kata dia lagi.

Angka tersebut diketahui dari perhitungan gaji dan tunjangan ketua, wakil ketua, dan para anggota DPRD Kota Batam. Sebab sesuai PP Nomor 18 tahun 2018, THR untuk anggota DPRD terdiri gaji pokok plus tunjangannya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Batam Bustamin menyebutkan, besaran gaji pokok ketua DPRD Batam setara dengan uang representasi Wali Kota Batam yakni sebesar Rp 2.250.000. 

Sementara untuk wakil ketua 80 persen dari uang representasi, atau sebesar Rp 1.800.000. Sedangkan anggota DPRD, 70 persen dari uang representasi atau Rp 1.575.000 per bulan.

“Ini untuk gaji pokok,” kata Bustamin, Kamis (31/5).

Selain gaji pokok, ketua dan anggota dewan juga menerima beberapa tunjangan jabatan. Antara lain tunjangan komunikasi sebesar Rp 15.750.000 per bulan per orang. 

Lalu ada namanya tunjangan transportasi sebesar Rp 13,5 juta per bulan. Sementara itu, untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta per bulan per orang.

“Tunjangan jabatan ini juga termasuk tunjangan reses sebesar Rp 4 juta per bulan,” terang Bustamin.

Tak hanya itu, para wakil rakyat itu setiap bulan juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp 1,75 juta per orang. Lalu ditambah lagi dengan tunjangan anak sebesar Rp 3,8 juta per bulan.

(snw)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews