Disnaker: Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Disnaker: Bayar THR  Karyawan Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang tinggal dua pekan lagi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun mengimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun untuk secepatnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Untuk pembayaran THR diharapkan tujuh hari sebelum Lebaran, Perusahaan memberikan THR kepada pekerja secara maksimal.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah melalui Kabid Hubungan Industrial, Poniman.

"THR diberikan tujuh hari sebelum Lebaran, diharapkan diberikan semaksimal mungkin," ujar Poniman.

Sesuai Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yaitu bagi para perkerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah yang biasa ia terima, sementara untuk yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

Maka, bagi karyawan yang masa kontraknya telah habis 30 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan tersebut berhak mendapat mendapat Tunjangan Hari Raya.

"Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya," ucapnya.

Disnaker juga mengimbau kepada para pekerja, jika ada keluhan terhadap pembayaran THR, maka segera melapor ke Disnaker Karimun. Nanti Dinas tersebut akan menurunkan tim khusus untuk mencari tahu apa permasalahan keterlambatan pembayaran THR tersebut. 

"Jika nantinya ada pelanggaran berat maka pihak perusahaan akan dikenai sanksi, baik sanksi teguran maupun sangsi pembatasan kegiatan perusahaan," katanya.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews