Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Warnet

Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Warnet

Kedua pelaku Padeli (23) dan Musa Palevi (38) saat diamankan di Polsek Sagulung. (foto:yude/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian bermotor di Warnet Kavling Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, Jumat (26/5/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Padeli (23) dan Musa Palevi (38). Keduanya merupakan warga Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Walter Nainggolan saat melakukan ekpose mengatakan, mereka diamankan setelah mendapat laporan dari korban bahwa motornya telah dicuri di rumahnya di Bida Ayu, Sei Beduk pada tanggal 21 Mei 2018.

“Setelah itu jajaran Polsek Sagulung melakukan pencarian terhadap pelaku dan didapat kedua pelaku di warnet,” ujarnya.

Dari kedua pelaku didapatkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna putih, satu unit motor Honda Beat warna biru putih, satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam, satu kunci Y, satu kunci yang sudah dimodifikasi dan tiga plat nomor kendaraan.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” kata dia.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews