4 Poin Pembelaan Pengacara Aman Abdurrahman
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, membela Aman di persidangan. Menurutnya, tuntutan hukuman mati untuk Aman tidak berdasar.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003. Aman dituntut vonis mati oleh jaksa.
Jaksa meyakini Aman menggerakkan sejumlah teror, Di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima.
Begini isi pembelaan Asrudin.
1. Tuntutan Mati Tidak Sesuai Fakta Hukum
"Tuntutan hukuman mati tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asrudin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
2. Keterangan Aman dan Saksi Merringankan Diabaikan
Menurutnya, jaksa penuntut umum saat menyampaikan tuntutan mati tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan.
"Tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan, bahkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum," jelas dia.
3. Tidak Ditemukan Bukti
Tidak ditemukan bukti Aman terlibat dalam peledakan bom bunuh diri di Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda.
4. Terdakwa Hanya Mengisi Tausiah
"Kami lihat keterlibatan terdakwa hanya mengisi tausiah yang memerintahkan orang untuk hijrah ke Suriah. Oleh karena itu, ini tidak dapat dikaitkan pidana terorisme," ucap Asrudin.
(deb)
Komentar Via Facebook :