Polri Beri Sinyal Kasus Komjen Budi Gunawan akan Dihentikan

Polri Beri Sinyal Kasus Komjen Budi Gunawan akan Dihentikan

Komjen Pol Budi Gunawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mabes Polri memberi sinyal bahwa ada kemungkinan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan akan dihentikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyusul berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak lengkap.

"Jadi harus disimpulkan, kalau bisa dilanjutkan, ya lanjut. Kalau tidak, ya dihentikan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Kamis pekan lalu, Kejagung menyerahkan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim. Rikwanto menyatakan berkas tersebut hanya berupa satu bundel fotokopian.

Selanjutnya, kata dia, berkas tersebut akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Anton Charliyan mengatakan kepolisian sudah meminta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkas penyelidikan dan penyidikan. "Tapi nggak dikasih. Kami nggak mengerti," ucap Anton.

Dalam bundel dokumen, ucap Anton, hanya terdiri dari fotokopian laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, rekening Budi Gunawan, dan berkas pemeriksaan saksi. "Bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu," ujar dia.

Lantaran minimnya berkas, menurut Anton, Kejagung menyetorkannya ke Bareskrim. Korps Adhiyaksa, ucap dia, kesulitan meneliti berkas tersebut. "Makanya Kejaksaan Agung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kita," kata Anton.

Anton menyatakan penyidik segera melakukan gelar perkara. Namun lulusan Akademi Kepolisian (Akmil) angkatan 1984 itu belum tahu kapan gelar perkara tersebut dilakukan. "Nanti buka-bukaan saja semua. Kita lihat layak atau tidak," ucap Anton.

Berkas Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung setelah gugatan praperadilan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak tepat. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dan gratifikasi.


[tempo.co]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews