Imigrasi Tolak Paspor Terindikasi TKI Non Prosedur

Imigrasi Tolak Paspor Terindikasi TKI Non Prosedur

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang telah mengeluarkan 2.839 paspor dalam tiga bulan pertama 2018. Jumlah ini terdiri dari pembuatan baru, perpanjangan dan penambahan jumlah halaman paspor.

Paspor terbanyak 1.000 paspor baru dikeluarkan pada Januari. Kedua, Februari dengan 962 paspor baru, rincian 520 laki-laki dan 442 perempuan.

"Pada Maret terhitung ada 877 passport yang dikeluarkan dengan rincian 492 paspor laki-laki dan 385 paspor perempuan," kata Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Charaghita Probo Yuantoro, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang telah melakukan penolakan terhadap 111 permohonan pembuatan paspor hingga akhir April 2018.

"Selama satu bulan terakhir (April) sebanyak 30 permohonan paspor kita lakukan penolakan. Ada pun dasar dari penolakan tersebut karena para pemohon terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural," ujar dia.

Dari 111 penolakan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang melakukan penolakan paling banyak pada bulan Januari yaitu sebanyak 40 permohonan.

Disusul pada bulan April dengan 30 permohonan, Februari dengan 29 permohonan dan Maret dengan jumlah 12 penolakan.

Charaghita menjelaskan penolakan tersebut karena tidak bisa memberikan penjelasan perihal data pendukung mengapa mereka melakukan pembuatan paspor.

"Dasarnya mereka tidak punya pekerjaan tetap ketika kita meminta mereka menyerahkan bukti bahwa mereka bekerja, namun mereka tidak bisa. Padahal mereka mengaku bekerja dan secara administrasi syarat utama mereka untuk membuat paspor lengkap," kata Charaghita.

(kin)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews