Perusahaan Bauksit di Kepri Dapat Izin Ekspor

Perusahaan Bauksit di Kepri Dapat Izin Ekspor

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi Kepri saat ini telah memberikan izin untuk kegiatan ekspor tambang bauksit .

"Sudah ada izinnya untuk melakukan kegiatan ekspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 1 tahun 2017", kata Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Provinsi Kepri, Amjon di Tanjungpinang, Rabu (2/5).

Lanjut Amjon, perizinan kegiatan ekspor tambang bauksit harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.

Kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Nomor 5 dan 6 yang menyatakan izin ekspor bauksit tersebut dikeluarkan asalkan ada komitmen perusahaan untuk membangun smelter dalam kurun waktu 5 tahun.

Jika belum memiliki smelter, perusahaan bauksit dapat melakukan ekspor bauksit dengan cara menjualnya ke perusahaan yang memiliki kuota ekspor.

Perusahaan bauksit yang belum memiliki smelter diberikan izin melakukan ekspor asalkan telah melalui washing bauksit ini sebanyak 42 persen.

"Ekspor bauksit ini harus melalui perusahaan tambang yang telah memiliki IUP aktif dan perusahaan tambang yang telah memiliki kuota ekspor," kata Amjon.

Sehingga lanjut Amjon, untuk perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor tambang dapat melalui perusahaan yang telah memiliki kuota ekspor ini.

"Mereka dapat menjual nya kepada perusahaan yang telah memiliki izin IUP aktif dan memiliki kuota untuk melakukan ekspor," tegas Amjon.

Di provinsi Kepri sendiri terdapat dua perusahaan yang memiliki izin Kuota Ekspor di Kepri seperti Perusahaan Lobindo dan Perusahaan Gunung Bintan Abadi.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews