Distamben Provinsi Kepri Sudah Kantongi SK Pencabutan Izin PT ADS

Distamben Provinsi Kepri Sudah Kantongi SK Pencabutan Izin PT ADS

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri Amjon saat ditemui di Satreskrim Polres Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri telah menyurati Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri untuk mencabut Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan IUP Eksplorasi Biji Timah PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat (10/11/2017).

"Kita memang sudah menyurati pihak PTSP untuk yang di Sekuning itu, untuk izinnya kita cabut dan kemarin kita sudah mendapatkan SK Pencabutan dari PTSP artinya kita melihat bahwa mereka baru mengantongi Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan IUP Ekplorasi," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri Amjon saat ditemui di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, ada tiga izin yang harus dikantongi pihak PT ADS untuk melakukan pertambangan biji timah, pertama Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP), kedua IUP Explorasi dan ketiga Amdal. Setelah itu baru mereka mengurus IUP Produksi. 

Alasan kuat pihaknya untuk melakukan pencabutan izin PT ADS, apabila di lapangan ditemukan melakukan pertambangan biji timah.

"Ia (PT ADS- red) baru mengkantongi IWUP dan IUP Explorasi, tapi kalau kita melihat di lapangan ada indikasi melakukan penambangan, itu kesalahan dan alasan kita kuat untuk mencabut Izinnya," katanya.

Pada saat pihak Inspektorat Pertambangan turun ke lokasi PT ADS, lanjut Amjon, pihaknya menemukan bekas tambang, tapi tidak menemukan aktivitas tambang. 

Sementara laporan dari masyarakat setempat kepada pihaknya bahwa PT ADS telah melakukan aktivitas tambang, karena ditemukan alat berat di lokasi tersebut.

"Itu wewenang pihak PTSP untuk memberikan surat pencabutan izin kepada PT ADS, Kita hanya merekomendasi saja, karena pihak Adikarya ini melaksanakan kegiatan pertambangan baru mendapat IUP Eksplorasi sudah menambang, kita anggap Ia tidak taat pada aturan," ungkapnya.

Ia juga menengaskan, apabila izin PT ADS sudah dicabut, mereka masih melakukan aktivitas pertambangan, pihaknya akan merekomendasi Polres Bintan untuk menindaknya.

Penelusuran Batamnews.co.id beberapa waktu yang lalu, di lokasi pihak PT ADS bebas melakukan aktivitas pertambangan. Parahnya lagi, meraka sudah merambah hutan di Desa Sri Bintan untuk melakukan penambangan baru. 

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews