Ketua DPD Hanura Riau Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Ketua DPD Hanura Riau Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Sayed Junaidi Rizal, Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Riau dan Arisman selaku Ketua DPC Hanura Rokan Hulu sebagai tersangka.

Direktur Reskrim Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman kepada Batamnews.co.id mengatakan, keduanya dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam SK pengurus DPC Hanura Rokan Hulu.

"Keduanya diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan SK pengurus DPC Hanura Rokan Hulu," ucapnya, Minggu (5/4).

Kasus yang menjerat keduanya bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau M Haris, terkait terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Masalah belakangan muncul karena Haris ternyata tak pernah menandatangani SK tersebut.

"Pasal yang disangkakan pada Sayed adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (7/4)," ujar Arif Rahman.

Dalam penanganan kasus ini, kata Arif, sepanjang dua tahun terakhir pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi.

"Termasuk Haris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya," pungkas Arif.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews