Isi Chat Awal Terbongkarnya Pencabulan Terhadap Gadis 13 Tahun

Isi Chat Awal Terbongkarnya Pencabulan Terhadap Gadis 13 Tahun

Tersangka pencabulan gadis remaja 13 tahun di Tanjungbalai Karimun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pencabulan gadis 13 tahun di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, terungkap dari isi pesan singkat di ponsel. Orangtua korban tak menyangka isi chat awal mula terbongkarnya aksi cabul itu.

Pria yang mencabuli itu juga masih dikenal orangtua gadis remaja itu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun Iptu Rustam E Silaban akhirnya gadis remaja itu mengaku setelah ditanya ibunya.

"Korbanpun menceritakan perbuatan pacarnya. Ia disetubuhi hingga tiga kali," kata Rustam.

Orangtua korban curiga setelah KN yang awalnya hendak pergi ke rumah neneknya ternyata justru menginap di tempat lain bersama Ah, tersangka.

"Berdasarkan keterangan orang tua korban, tersangka malah mengajak korban ke kos-kosan Sentosa Puakang," ujar Rustam.

Setelah itu orangtua KN kehilangan kabar anaknya dan menelepon berulang kali. Setelah puas menelepon, KN lantas memberitahu mengenai keberadaannya.

"Pelapor menjemput KN untuk diajak pulang," ujar Rustam.

Lalu pada malam Rabu (18/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak jalan KN dan kembali ke rumah sekitar 22.30 

Bahkan mereka telah tiga kali berbuat mesum itu. Mereka melakukan di tempat yang berbeda, yaitu kos Sentosa, Hotel Century, dan di rumah pelaku.

Pelaku ternyata seorang pria berusia 27 tahun. Ia juga seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu. 

Tidak terima dengan perbuatan Ah, sang ibu melaporkan pelaku ke Polsek Balai Karimun. Atas perbuatannya karena menyetubuhi anak di bawah umur, Ah dikenakan pasal 81-82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews