PPA Karimun Catat Dua Kasus Pedofil Tahun Ini

PPA Karimun Catat Dua Kasus Pedofil Tahun Ini

Ipda Mega Satriatama, Kanit PPA Unit 2 Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Laporan Kasus kekerasan anak dan Perempuan yang masuk di Polres Karimun tergolong masih rata-rata hingga April 2018 dengan 6 laporan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data dari kasus-kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.

Kanit PPA unit 2 Satreskrim Polres Karimun, Ipda Mega Satriatama mengatakan, terdapat enam laporan yang masih dalam proses. Baik kasus kekerasan dan juga anak sebagai pelaku.

"Untuk jumlah masih rata-rata, hingga April ini ada enam laporan yang diterima. Diantara kasus pedofilia, persetubuhan dan pelaku curat," ujar Mega.

Dua kasus pedofilia yang ditangani unit PPA, diantaranya dengan tersangka Zu yang telah P21. Sementara satu tersangka lagi Atok telah selesai tahal P19, dan masih dalam proses ketahap P21.

Kemudian, untuk dua tersangka lainnya dalam kasus kekerasan terhadap anak masih dalam proses penyelidikan.

"Satu kasus dengan tersangka Zu sudah P21. Sedangkan satu lagi sudah selesai tahap satu dan akan ke tahap dua. Dan dua tersangka masih dalam penyelidikan," kata Mega, Jumat (27/4/2018)

Selain korban anak, satu orang anak dibawah umur menjadi pelaku tindak kejahatan, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara seorang perempuan menjadi korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Satu anak terlibat kasus curanmor dan satu wanita menjadi korban kasus KDRT. Untuk anak sebagai pelaku ini sudah kita damaikan dan telah menjalani proses diversi," katanya.

Untuk tahun 2017, Unit PPA Satreskrim Polres Karimun menangani 16 kasus yang melibatkan anak sebagai korbannya. Anak-anak tersebut menjadi korban di kasus pencabulan dan persetubuhan. Kemudian untuk perempuan yang menjadi korban ada sebanyak 13 kasus KDRT.

Sedangkan anak yang terlibat sebagai pelaku di tahun 2017 berjumlah sebanyak 16 kasus. Anak-anak tersebut menjadi pelaku tindak curanmor, penganiayaan dan pencurian.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews