Pria 27 Tahun Cabuli Gadis 13 Tahun di Hotel, Rumah, dan Tempat Kos

Pria 27 Tahun Cabuli Gadis 13 Tahun di Hotel, Rumah, dan Tempat Kos

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Tanjungbalai Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terbongkarnya aksi pencabulan pria 27 tahun, Ah, kepada gadis 13 tahun, KN, terungkap setelah orangtua curiga. Gadis remaja itu kerap pulang larut malam.

Kemudian pada malam sebelumnya keduanya berpamitan ke rumah nenek korban. Ternyata Ah mengajak gadis itu ke sebuah kos di daerah Puakang.

Ia berdalih hendak bertemu temannya. Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun Iptu Rustam E. Silaban mengatakan, anaknya sempat meminta izin kepada orangtua untuk tidur di rumah neneknya. 

Orangtua mengizinkan dan meminta Ah yang mengantar. "Berdasarkan keterangan orang tua korban, tersangka malah mengajak korban ke kos-kosan Sentosa Puakang," ujar Rustam.

Setelah itu orangtua KN kehilangan kabar anaknya dan menelepon berulang kali. Setelah puas menelepon, KN lantas memberitahu mengenai keberadaannya.

Baca juga:

Pria 27 Tahun Berkali-kali Setubuhi Gadis 13 Tahun: Dia Diam Saja

Ternyata, Fashion Show Hijabers Diganti Tarian Erotis di Engku Putri

 

 

"Pelapor menjemput KN untuk diajak pulang," ujar Rustam.

Lalu pada malam Rabu (18/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak jalan KN dan kembali ke rumah sekitar 22.30 WIB.

Periksa HP

Kemudian, ibu korban bertanya kepada anaknya ada hubungan apa dan kemana saja namun anaknya tidak mengaku.

Kerena curiga, ibu korban meminjam handphone dan membaca komunikasi pesan singkat anaknya denga Ah. Melihat isi chat tersebut, ibu korban curiga.

"Ibu korban menanyakan langsung kepada korban dan meminta jujur maksud dari pesan singkat itu," ucap Rustam.

Akhirnya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa ia dan pacarnya telah melakukan hubungan terlarang.

Bahkan mereka telah tiga kali berbuat mesum itu. Mereka melakukan di tempat yang berbeda, yaitu kos Sentosa, Hotel Century, dan di rumah pelaku.

"Korbanpun menceritakan perbuatan pacarnya. Bahwa ia telah menyetubuhi sebanyak tiga kali, yakni di sebuah kos Sentosa, Hotel Century dan di rumah pacarnya,"  kata Rustam.

Tidak terima dengan perbuatan Ah, sang ibu melaporkannya ke Polsek Balai Karimun. Atas perbuatannya karena menyetubihi anak di bawah umur, Ah dikenakan pasal 81-82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Menguak Asal Muasal Nama Batam, Ternyata Begini Ceritanya

Rahasia Istri Akhir Pekan Pria Singapura di Batam

3 Hotel Murah di Batam dengan Pemandangan Pantai

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews