Kesalahan Tagihan Listrik, PLN Batam Digugat Kampus UPB

Kesalahan Tagihan Listrik, PLN Batam Digugat Kampus UPB

Kuasa Hukum UPB, Adolf Pangaribuan SH. (Foto: Kokorimba/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Manajemen Universitas Putra Batam (UPB) menggugat PT bright PLN Batam. Ada tudingan pemainan tarif meteran listrik. UPB  mengaku merasa dirugikan

Kuasa Hukum UPB, Adolf Pangaribuan SH mengatakan pihak kampus rugi ratusan juta rupiah. Pihak kampus melakukan pembayaran tanpa adanya rincian yang dikeluarkan oleh PT bright PLN.

"Klien kami (UPB) menggugat PT bright PLN atas adanya permainan tarif meteran listrik yang ada di Kampus Tembesi. Pihak kampus melakukan pembayaran tanpa adanya rincian serta sudah dua kali kami melakukan klarifikasi melalui surat dan akhirnya mereka mengakui kesalahannya," ujar Adolf Pangaribuan. SH, kepada batamnews.co.id, Sabtu (28/4/2018).


Pria yang berafiliasi di Kantor Hukum Radius & Partners itu menuturkan, hingga kini PT bright PLN belum ada niat baik mengembalikan sisa uang yang sudah dibayarkan bernilai ratusan juta itu. Akhirnya mereka melakukan gugatan.

"Kami melakukan gugatan untuk digelar di sidang Pengadilan Negeri Batam," kata Adolf.

Adolf menambahkan, jumlah tarif pembayaran yang sudah diakui ada kesalahan di Kampus Tembesi dan Nagoya itu mencapai Rp 300 juta lebih. Selisihnya sampai 60 persen.

"PT bright PLN terkesan tidak mau tanggung jawab padahal jumlah tarif pembayaran sudah diakui ada kesalahan. Untuk pembayaran listrik kampus di Tembesi dan Nagoya mencapai Rp 300 juta lebih. Selisihnya sampai 60 persen," kata Adolf

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews