Tarif Listrik Makin Mencekik, Buruh akan Ajukan Gugatan ke Gubernur

Tarif Listrik Makin Mencekik, Buruh akan Ajukan Gugatan ke Gubernur

Ratusan buruh dari FSPMI dan FSPSI berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengunjukrasa yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja menuntut Pemko Batam untuk segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Tahun 2018 karena sampai saat ini belum disahkan oleh Gubernur Kepri.

"Ini sudah memasuki bulan Februari, Wali kota harus segera memberikan rekomendasi UMSK ke Gubernur," ujar Konsulat Jenderal FSPMI, Suprapto, Kamis (1/2/2018). 

Keterlambatan penetapan UMSK disebabkan oleh lambatnya pembahasan yang dilakukan oleh tim Dewan Pengupahan Kota (DPK), seperti beberapa kali pertemuan ada anggota tim DPK ada yang tidak hadir. 

"Kita minta juga tindak tegas tim DPK yang sering mangkir dalam rapat pembahasan UMSK," kata Suprapto. 

Mereka mengajukan kenaikan beragam untuk masing-masing sektor, seperti untuk sektor tekstil naik 5 persen dari Upah Minimum Kota (UMK), kelompok elektronik naik 10 persen dan kelompok galangan kapal naik 15 persen.

"Contohnya di Kota Karawang dan Purwokerto, UMSK ditetapkan Rp 4,2 juta dari UMK yang sebesar Rp 3,7 juta," katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menemui langsung para pengunjukrasa menyampaikan, pihaknya akan menggesa pembahasan UMSK agar Pemko Batam dapat segera memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kepri. 

"Kalau perlu saya ikut dalam rapat pembahasan dengan tim DPK, kami juga berjanji SKPD yang menangani harus selalu hadir dalam rapat pembahasan tersebut," ujar Amsakar. 

Selain menuntut percepatan pembahasan UMSK, para buruh juga menuntut pemerintah daerah untuk menurunkan harga beras, tarif listrik serta harga bahan bakar minyak Pertalite. 

Khusus kenaikan tarif listrik, Suprapto mengatakan pihaknya akan mengajukan class action atau gugatan kelompok kepada Gubernur. 

"Sebelum kami ajukan ke gubernur lebih dahulu kami sampaikan kepada wali kota," kata dia. 

Kenaikan tarif listrik di Batam yang hampir 50 persen dianggap sangat memberatkan. Sedangkan pelayanan atau pemadaman listrik tetap saja terjadi. 

Sementara itu, Amsakar berpendapat bahwa kenaikan tarif listrik merupakan ranah Provinsi Kepri di bagian ESDM. Namun pihaknya sudah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan tidak ikut menaikkan Pajak Penerangan Jalan Umum yang seharusnya naik 2 persen. 

"Seharusnya sudah naik 2 persen tapi tidak jadi, karena kita pertimbangkan juga nantinya akan memberatkan masyarakat," katanya. 

Kemudian untuk kenaikan harga beras, Amsakar menyebutkan ada 36 ribu ton besar impor yang dilakukan pemerintah pusat. Ia sudah berupaya melakukan komunikasi dengan anggota Komisi VI DPR RI Dapil Kepri, Nyat Kadir membicarakan soal kuota untuk Batam.

"Kuota beras untuk Batam kita tidak tahu berapa, sudah komunikasi juga ke Pak Nyat," jelasnya. 

Melalui perundingan yang dilakukan dengan Amsakar, para buruh akhirnya meninggalkan kantor Wali Kota Batam. Namun pada tanggal 6 Februari nanti para buruh akan ikut mengawal rapat pembahasan UMSK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews