Pria Singapura Ditangkap Lantaran Menjual Barang Palsu

Pria Singapura Ditangkap Lantaran Menjual Barang Palsu

barang palsu yang disita

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria 34 tahun ditangkap karena menjual barang palsu secara online, Kamis (19/4/18).

Pria tersebut telah merk dagang. Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal menyita 1.153 barang dalam sebuah operasi di Keat Hong Close dan Bukit Batok Street 22.

Barang-barang yang disita seperti tas, dompet, earphone, speaker Bluetooth, kacamata hitam, jam tangan, gelang dan pemegang kartu dengan perkiraan nilai sekitar $ 62.000 dollar Singapura.

Tersangka telah menggunakan platform e-commerce untuk memesan barang palsu dari sumber asing sebelum menjualnya kembali secara lokal melalui platform e-commerce lain, penyelidikan awal ditemukan.

Dalam kasus ini, siapa pun yang ditemukan bersalah karena menjual atau mendistribusikan barang dengan merek dagang palsu dapat dipenjara hingga lima tahun dan / atau didenda hingga $ 100.000.

(kin)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews