Hampir Setahun Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadinsos Karimun Belum Ditahan

Hampir Setahun Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadinsos Karimun Belum Ditahan

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sudah hampir setahun menjadi tersangka korupsi, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun Indra Gunawan belum ditahan. Alasannya, berkas belum lengkap.

Sedangkan Ardiansyah, bendahara Dinsos Kabupaten Karimun yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama sudah ditahan sejak bulan November 2017 setelah sempat menghilang. Berkas Ardiansyah diketahui juga belum lengkap.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa, dan kita telah memenuhi berkas yang dinyatakan kurang atau belum lengkap," ujar Kanit Tipidkor Polres Karimun Iptu Binsar, Rabu (18/4).

Berkas tahap Satu (p19) terkait kasus dugaan korupsi tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Karimun kepada penyidik Polres Karimun untuk dilengkapi, namun sampai saat ini masih dalam proses. Penyidik Polres Karimun menjanjikan dalam waktu dekat akan menyerahkan kembali berkas tersebut e pihak Kejaksaan dalam hal ini Pidana Khusus (Pidsus) setelah dilengkapi.

"Dalam waktu dekat kita akan serahkan kembali," katanya.

Tidak hanya berkas tahap satu Indra Gunawan, berkas tahap satu bendahara Dinsos yang belum lengkap juga dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke Penyidik.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Kicky Arityanto mengatakan bahwa Indra Gunawan belum ditahan karena kasus tersebut belum menjadi wewenang Kejaksaan.

"Sekarang masih ranah kepolisian, kalau sudah dilimpahlan kita liat bagaimana nantinya," ujar Kicky saat dihubungi Batamnews melalui sambungan telpone, Rabu (17/4/2018)


(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews