Sabu Senilai Rp 180 Miliar

Ini Modus Sindikat Malaysia Seludupkan Dua Tas Berisi Sabu

Ini Modus Sindikat Malaysia Seludupkan Dua Tas Berisi Sabu

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (kiri) saat rilis tangkapan narkoba.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 46,5 kg sabu-sabu senilai Rp 180 miliar. Saat ditangkap di kamar Hotel Parma di Jalan HR Soebrantas, Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB turut ditangkap tiga tersangka.

Mereka adalah Ng Hai Kuan alias Ati (55) warga negara Malaysia. Sedangkan 2 orang wanita berinisial Y (30) dan ISN (30), berasal dari Dumai.

‪Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan, didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah menjelaskan, penangkapan ke tiga tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Riau sejak hari Rabu (1/4/2015). Kemudian ditindak lanjuti sampai hari ini hingga proses penangkapan.‬

‪"Pada saat digeledah, di kamar hotel itulah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 46,5 kg. Tersangka (Ati) menyimpan dalam dua tas koper travel bag merek berwarna hitam," ujar Dolly Bambang Hermawan.

‪Hasil interogasi yang dilakukan, sabu-sabu itu tiba di Dumai sekitar pukul 05.00 WIB menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Tersangka Ati kemudian menginap di sebuah hotel yang ada di Dumai dan bertemu dengan dua rekan wanitanya berinisial Y dan YSN.

Siangnya, ketiga tersangka itu berangkat ke Pekanbaru menggunakan mobil travel dan menginap di Hotel Parma Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan. Rencananya ketiga tersangka akan berangkat menuju ke Palembang, Sumatera Selatan.‬

‪Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Riau guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap jaringannya.‬

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews