Wah, Polda Riau Panen Sabu Senilai Rp 180 Miliar

Wah, Polda Riau Panen Sabu Senilai Rp 180 Miliar

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan (kiri) saat rilis tangkapan narkoba.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Seorang warga negara Malaysia dan dua wanita asal Dumai ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Riau karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 Kg. Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas, Panam, Kecamatan Tampan.‬

Mereka adalah Ng Hai Kuan alias Ati (55) warga negara Malaysia. Sedangkan 2 orang wanita berinisial Y (30) dan ISN (30), berasal dari Dumai.

‪Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan, didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di kamar Hotel Parma di Jalan HR Soebrantas, Kamis (2/4) sekitar pukul 16.00 WIB.‬

‪"Dalam penangkapan 3 orang itu, turut diamankan narkotika jenis sabu, seberat 46,5 kg. Yang nilainya kurang lebih Rp 180 miliar," jelas Brigjen Dolly Bambang saat jumpa pers, Kamis (2/4) sore.‬

‪Sabu-sabu tersebut, lanjut Kapolda, dikemas menjadi 93 bungkus plastik, yang setiap bungkusannya seberat 0,5 Kg.

"Barang haram ini, saat ditemukan berada di dalam dua tas koper travel bag berwarna hitam," ujarnya.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews