Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka Terkait Insiden Kapal TKI Ilegal

Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka Terkait Insiden Kapal TKI Ilegal

Evakuasi para TKI Ilegal dari insiden kapal yang nyaris karam di perairan antara Johor dan Kepri. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri menetapkan lima tersangka insiden kecelakaan yang dialami 101 TKI ilegal di Perairan Batuh Putih, Johor, Malaysia, Kamis (19/4/2018) dini hari lalu.

Mereka adalah Hoatong alias Athong, nahkoda dan pemilik perahu pancung yang ditumpangi TKI ilegal tersebut. Kemudian Andi Rimba Trimalma, Muhammad Yunus alias Yunus, Zainal serta Yudi Ramdani yang merupakan anak buah kapal (ABK) perahu pancung.

"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kami menetapkan lima tersangka yakni satu nahkoda yang juga pemilik perahu pancung dan empat ABK," kata Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Jumat (20/4/2018) seperti dilansir Kompas.com.

Kelima tersangka ini, lanjut Benyamin, dijerat pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 323 ayat (I) jo pasal 219 ayat (I) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Polisi juga menyita perahu pancung pengangkut ratusan TKI ilegal tersebut sebagai barang bukti.

"Selanjutnya 101 TKI ilegal ini kami serahkan ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Batam untuk proses pemulangan mereka," jelas Benyamin.

Benyamin mengaku dari hasil pemeriksaan terhadap 101 TKI ilegal, hanya 24 orang yang memiliki paspor, selebihnya sama sekali tidak ada.

"Ketidak lengkapan dokumen inilah yang membuat para korban memilih jalur gelap untuk pulang ke kampung halaman, dan rela bersakit-sakitan dengan risiko yang luar sangat tinggi," ungkap Benyamin.

"Pengakuan sebagai korban, mereka ada yang sengaja menghilangkan paspor miliknya hanya untuk menghindari penindakan hukum oleh pihak kepolisian atau imigrasi Malaysia," kata Benyamin.

Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Irwanto Suhaili mengatakan, pihak Imigrasi akan mengambil data biometrik kepada para TKI yang tidak memiliki paspor.

Pengambilan data ini untuk melihat yang bersangkutan membuat paspor wisata atau untuk bekerja. Sebab untuk kunjungan wisata, visanya hanya berlaku selama satu bulan. "Makanya kami melakukan Biometrik untuk memastikan ini semua dan ke depan bisa melakukan pencegahan jika yang bersangkutan ingin kembali membuat atau memperpanjang paspornya," tutupnya. (*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews