Kemenkominfo Tetapkan 3T Usaha Penyiaran Radio di 6 Kabupaten

Kemenkominfo Tetapkan 3T Usaha Penyiaran Radio di 6 Kabupaten

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Enam kabupaten dan kota di Kepri masuk dalam 61 daerah terdepan dan terluar oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Kepri. Kabupaten Lingga menjadi pengecualian. Penetapan tersebut untuk usaha penyiaran radio swasta.

"Penetapan wilayah terdepan dan terluar itu berhubungan dengan peluang usaha lembaga penyiaran swasta radio untuk Tanjungpinang, Bintan, Batam, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri, Henky Mohari, di Tanjungpinang, Selasa.

Ia mengatakan, di wilayah terdepan dan terluar, peluang usaha penyiaran radio diberikan secara khusus, lebih terbuka, tanpa dibatasi waktu. Namun, harus disesuaikan dengan kapasitas frekwensi yang belum digunakan.

Untuk wilayah khusus itu seperti Kepri, tidak perlu menunggu peluang usaha, melainkan dapat mendaftar langsung melalui e-Penyiaran untuk membuka lembaga penyiaran baru.

"Sampai saat ini baru satu pengusaha di Batam dan Natuna yang mendaftar untuk membuka usaha penyiaran radio. Nanti kami akan memverifikasi administrasinya. Tidak dikenakan biaya," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20/2018 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frekwensi Modulasi, Kepri tidak termasuk wilayah tertinggal, melainkan terdepan dan terluar.

Berbeda dengan Kabupaten Lingga, yang harus menunggu peluang yang dibuka oleh pihak kementerian. Di Lingga terdapat tujuh frekwensi yang belum digunakan untuk penyiaran radio swasta. Peluang usaha itu dibuka sejak 22 Feb-30 April 2018.

"Ada tujuh frekwensi yang dibuka, terdiri dari Pulau Singkep lima frekwensi, Pulau Lingga dan Pulau Senayang masing-masing satu frekwensi," ujarnya.

Sampai sekarang, menurut dia baru satu pengusaha yang mendaftar lewat e-Penyiaran.

"Kami akan memeriksanya, dan meneruskan ke KPI RI. Selanjutnya kami periksa program siaran.

Kalau kementerian sudah menyatakan lengkap,nanti baru kami rekomendasikan ke pusat," katanya.

Henky mengimbau pelaku usaha dan warga untuk memanfaatkan peluang usaha ini. Daftar dalam jaringan tidak dikenakan biaya.

"Kalau ada biaya terkait perijinan, langsung berhubungan dengan pihak ke kementerian," katanya.

(elz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews