Penyedia Tempat Tak Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Penyedia Tempat Tak Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Kombes Pol Hengki saat mengekspos kasus tarian erotis (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi di Dataran Engku Putri Batam Centre, Batam. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lagi menyusul.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penyedia tempat tidak diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan yang diperiksa adalah aksi pornografinya.

“Itu kan tempat umum, yang diperiksa itu aksi pornografinya. Kalau tempat kan tidak salah, tempat itu kan tempat kegiatan masyarakat umum. Tetapi ketika dia ada aksi pornografi menjadi salah,” ujar Hengki, Kamis (18/4/2018).

Lanjut Hengki, terhadap yang lima orang sudah ditahan dan satu lagi masih dalam pemeriksaan.

Hengki menyebutkan, pihaknya akan melihat perkembangan bahwa ada atau tidaknya dari Pemko Batam yang terlibat dalam acara tersebut.

“Karena pelakunya sendiri atau orang yang menyediakan terkena dalam undang-undang pornografi Pasal 34 dan 35 Undang Undang No 44 tahun 2008,” ucapnya.

(ude)

 

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :