Rumah Kontainer Belum Dirobohkan, Kabid Trantib Pamong Praja Curigai Gustian

Rumah Kontainer Belum Dirobohkan, Kabid Trantib Pamong Praja Curigai Gustian

Rumah Kontainer

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rumah Kontainer milik A Sing di perumahan Marina Park, Lubuk Baja Batam hingga pertengahan 2018 belum dirobohkan oleh pemiliknya.

Kabid Trantib Polisi Pamong Praja Imam Tohari mencurigai adanya dugaan permainan antara pemilik rumah Kontainer dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau.

Imam mengatakan, padahal rumah Kontainer tersebut sudah menerima surat peringatan ke 3 dan rumah sudah disegel namun hingga kini masih berdiri tegak.

"Rumah Kontainer sudah diberi surat peringatan ke 3 dan disegel, kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Penanaman Model Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Pemko Batam Gustian Riau," ujar Imam Tohari kepada batamnews.co.id di lokasi penggusuran Baloi Permata, Kamis (16/4/2018).

Imam menuturkan, seharusnya satu Minggu setelah menerima surat peringatan ke 3 tersebut sudah seharusnya dilakukan eksekusi.

"Ini sudah terlalu lama setelah pemilik rumah kontainer tersebut dapat surat peringatan ke 3,ada apa dengan Gustian Riau?"tanya Imam Tohari.

Imam meminta Gustian Riau berlaku tegas terhadap aturan yang ada untuk segera dieksekusi rumah kontainer tersebut.

"Gustian Riau harus berlaku tegas terhadap aturan yang ada untuk segera dieksekusi rumah Kontainer tersebut,"pungkasnya.

Dalam pantauanbatamnews.co.id, rumah kontainer tersebut tampak di tutupi kayu dan aktivitas masih berlangsung.

 

(jim)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews