Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Penaga Divonis Selama 28 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Penaga Divonis Selama 28 Bulan Penjara

Foto: Hamdani tertuduk lesu usai di vonis majelis hakim di PN Tanjungpinang (foto:adi)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang- Mantan Kepala Desa Penaga, Hamdani ditahuhi penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp.50 juta subsider selama 2 bulan. Putusan tersebut dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah, didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Yon Efri, Kamis (12/4/2018) malam.

Saat membacakan putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 447 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari APBDes dan APBN.

Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan,"kata Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/4/2018) malam.

Selain menjatuhkan hukuman badan Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 447 juta, apabila uang penganti ini tidak dibayarkan oleh terdakwa maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Dalam satu bulan putusan telah ini memiliki kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak dapat membayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk negara dan dilelang, jika harta kekayaan tidak cukup menutupi kerugian maka diganti 10 bulan penjara," tegasnya.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hamdani selama 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Atas putusan majelis hakim JPU serta penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa ini terungkap di fakta persidangan yakni kegiatan fisik yang dikerjakan terdakwa belum dilaksanakan, sementara anggaran tersebut telah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 447 juta.

(adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews