Gara-gara Chatting di Facebook, Ibu 3 Anak Divonis 5 Bulan Penjara

Gara-gara Chatting di Facebook, Ibu 3 Anak Divonis 5 Bulan Penjara

Wisni saat usai sidang di PN Bandung. (foto: detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Bandung - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban. Seorang ibu 3 anak, Wisni Yetty, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/3/2015), gara-gara chatting dengan teman lamanya di Facebook (FB).

"Barusan dapat kabar buruk! #WisniBandung diputus bersalah oleh PB Bandung hari ini 5 bulan denda 100 juta. Lebih berat dari tuntutan jaksa," tulis akun  Twitter @DamarJuniarto, Selasa 31 Maret 2015.

Kasus yang menjerat ibu rumah tangga asal Padang, Sumatera Barat ini bermula dari kasus KDRT yang dilakukan mantan suaminya, Haska Etika, terhadap Wisni. Kasus KDRT ini dilaporkan Wisni ke polisi.

Namun, laporan itu kemudian dibalas dengan laporan sang suami dengan menggunakan UU ITE, dengan bukti percakapan inbox Facebook Wisni dan teman pria semasa SMP-nya. Wisni dituduh berkomunikasi mesra dan asusila dengan pria teman lamanya itu. Teman lamanya itu tinggal di Padang.

Kasus KDRT yang dilaporkan ibu Wisni berhenti di tengah jalan sementara laporan sang suami ditanggapi dengan cepat.

Kasus laporan UU ITE ini dimulai pada Februari 2014, sementara kasus KDRT dilaporkan Wisni pada 2013, saat dalam proses perceraian.

Pada November 2014, Wisni didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selama masa persidangan kasus ini menyedot perhatian para pegiat kebebasan berekspresi di internet. Para pengguna Twitter mengunggah postingan dengan tanda pagar, #WisniBandung.***

Wisni bakal mengajukan banding karena tak terima dengan putusan tersebut.

Kuasa hukum Wisni, Rusdy A Bakar mencatat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Mulai dari pandangan ranah publik yang berbeda hingga dihalalkannya alat bukti yang didapat dengan cara yang melanggar hukum.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews