Imigrasi Tangkap Warga Australia Saat Hendak Meeting di PT Saipem Karimun
Petugas Imigrasi Karimun merilis tangkapan tiga orang warga negara asing yang melanggar UU Keimigrasian (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kantor Imigrsi kelas II Tanjungbalai Karimun menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) karena menyalahi izin tinggal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Batam.
Dua orang WNA tersebut merupakan warga India dengan inisial VN dan SKT, kemudian satu orang lagi merupakan Warga Negara Australia berinisial GDC.
Ketiganya ditangkap pada Selasa (27/3/2018), ketika berada di PT Saipem untuk melakukan meeting, sebagai perwakilan dari perusahaan mereka di Batam.
Plh Kasi Wasdakim Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Kristian, mengatakan bahwa tiga orang WNA tersebut mewakili perusahaannya untuk melakukan meeting di PT Saipem Karimun, mereka mempunyai izin tinggal yang dikeluarkan Imigrasi Batam.
"Mereka mempunnyai batas waktu izin tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi Batam. Tapi tidak untuk di Karimun," kata Kristian, saat rilis pers di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Rabu (28/3/2018)
Selain itu, alasan lainnya karena menyalahi profesi pekerjaan yang dilakoni oleh WNA tersebut. VN sebagai Mechanical Advisor, SKT sebagai Quality Control Advisor, dan GDC sebagai Safety Manager di Sebuah perusahaan di Batam.
"Seharusnya mereka tidak seharusnya melakukan meeting. Mereka menyalahi job pekerjaan di perusahaan di Batam," ujarnya.
Kemudian, Kasi Infokim Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Ryawantri Nurfatimah mengatakan bahwa tiga orang WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 serta pasal 122 huruf a, Undang-Undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi bahwa, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan bemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
"Jadi, mereka menyalahi izin tinggal, dan menyalahgunakannya, sesuai dengan pasal 75 ayat 1 serta pasal 122 huruf a tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Rya.
Kendati demikian, Kantor Imgrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA yang ditangkap di PT. Saipem itu.
"Kita masih melakukan pemeriksaan untuk tiga orang WNA yang hendak melakukan meeting di PT Saipem," ujarnya.
(edo)
Komentar Via Facebook :