Warga Masih Temukan Lumut di Produk Atarin, Ini Respons BPOM Kepri

Warga Masih Temukan Lumut di Produk Atarin, Ini Respons BPOM Kepri

Air Atarin dalam kemasan gelas (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Atarin produksi PT. Tirta Argaya Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, kemasan gelas 240 ml, masih ditemukan lumut.

Kali ini, produk Atarin yang mengandung lumut tersebut ditemukan seorang warga di Daerah Teluk Air, Kecamatan Karimun, Selasa (27/3/2018) pagi. Saat itu ia disuguhi air minum ketika sarapan pagi disebuah warung lontong.

"Tadi pagi lagi makan lontong, dikasih air kemasan gelas. Ketika hendak minum tampak benda melayang di dalam gelas menyerupai lumut," ujar pria yang disapa Ajo tersebut.

Sebelumnya BPOM sudah instruksikan penarikan produk secara tuntas kepada pihak produsen. Sesuai dengan surat peringatan dengan Nomor B – B – IN.07.06.854.02.18.1161 pihak BPOM memerintahkan kepada PT. Tirta Argaya atau perusahaan Atarin untuk melakukan penarikan produk AMDK dan melakukan pemusnahan disaksikan petugas BPOM .

"Kita sudah berikan peringatan untuk menarik dan memusnahkan produk yang bermasalah tersebut. Selain itu kita telag meminta untuk melakukan perbaikan," kata Kepala BPOM Kepri, Jhosep saat dikonfirmasi batamnews melalui sambungan telepon, Selasa (27/3/2018).

Selain itu, BPOM baru menerima surat berita acara penarikan produk, tapi belum menerima surat terkait perbaikan yang dilakukan.

"Untuk surat pemberitahuan telah dilakukannya perbaikan kita belum terima, sementara baru surat panarikan produk," ujarnya.

Joseph juga mengatakan, jika pihak Atarin masih melakukan produksi tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya, BPOM akan memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan produksi.

"Masih tetap melakukan produksi tidak sesuai dengan ketentuan, bisa dapat peringatan keras dengan memberhentikan produksi," ucapnya.

Kemudian, diduga pihak Atarin belum tuntas melakukan penarikan produk yang mengandung lumut. Maka BPOM akan berkoordinasi dengan pihak Pihak Dinas perdagangan dan Dinas Kesehatan.

"Kita akan beritahu, mungkin penarikan belum tuntas oleh produsen," kata Joseph

BPOM juga meminta pihak Atarin untuk mencantumkan kode produksi disetiap label kemasan.

"Kalau mengacu kepada undang-undang harus mencantumkan kode produksi dan kadaluarsanya. Itu sudah kewajiban," ujar Joseph.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews