Asyura Gugat 32 Pejabat Termasuk Bupati Karimun dan Gubernur Kepri

Asyura Gugat 32 Pejabat Termasuk Bupati Karimun dan Gubernur Kepri

Asyura (kanan) dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Ketua DPRD Kabupaten Karimun HM Asyura melakukan gugatan terhadap 32 pejabat pasca dilengserkan dari jabatannya dengan mosi tidak percaya anggota dewan dalam rapat.

Asyura melemparkan gugatan ke Pengadilan Negri Tanjung Balai Karimun pada Jumat (15/3/2018) dan sebanyak 32 orang pejabat menjadi tergugat.

Dari 32 tergugat, termasuk di dalamnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tergugat ke 31, Sekda Provinsi Arif Fadilla tergugat 32, kemudian Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai tergugat ke 30.

Selanjutnya, dalam gugatan tersebut juga termasuk nama Wakil ketua I DPRD Karimun Azmi, Kemudian Wakil ketua II Bakti Lubis, Sektretaris DPRD Karimun Zipridin.

Humas Pengadilan Negri Karimun, Yudi Rozadinata mengatakan bahwa gugatan tersebut masuk pada Jumat lalu, yang sebagai penggugat ialah M Asyura.

“Tanggal 15 kemarin gugatannya masuk, ada sekitar 32 nama masuk dalam gugatan tersebut. Ada beberapa poin gugatan yang diajukan oleh penggugat,” kata Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/3/2018)

Sementara itu, HM Asyura melalui kuasa hukumnya Jefrianto TM Simanjuntak yang dihubungi terkait gugatan tersebut, mengatakan bahwa surat putusan oleh Plt Gunernur tidak sah dan cacat secara hukum.

“Dari 32 tergugat, 21 orang anggota Dewan, kemudian Sekwan dan mantan Sekwan, Sekda Provinsi, Bupati Karimun, dan Gubernur Kepri,” ujar Jefrianto.

Dalam gugatan yang dilakukan, Asyura juga masih menggugat terkait mosi tidak percaya para anggota dewan yang menyebabkan lengsernya dia sebagai Ketua DPRD Karimun. 

Kemudian, pencopotan jabatan sebagai ketua dinilai cacat hukum setelah ditandatangani oleh Gubernur Kepri, saat itu Plt Nurdin Basirun. 

“Putusan Gubernur dianggap batal demi hukum, serta putusan Badan Kehormatan DPRD Karimun juga batal demi hukum,” ujarnya.

HM Asyura yang dalam hal ini sebagai pihak penggugat akan menunggu waktu persidangan, yang direncanakan pada 4 April 2018 mendatang.

“Untuk tanggal sidang direncanakan tanggal 4 april, kita tunggu panggilan dari pengadilan,” kata kuasa hukum Asyura tersebut, Senin sore.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews