Dua Pengedar Sabu Antarpulau Dibekuk Satnarkoba Polres Karimun

Dua Pengedar Sabu Antarpulau Dibekuk Satnarkoba Polres Karimun

Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi di Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNES.CO.ID, Karimun - Dua orang pengedar narkoba dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan KPK dan depan Kedai Kopi 388.

Mereka ialah, Ir (38) yang ditangkap di pelabuhan KPK Jalan Nusantara, Karimun, Minggu (11/3/2018). Kemudian, keesokan harinya, petugas kembali mengamankan seorang pria Ap (30) didepan kedai kopi 388 Karimun.

Dua orang yang dibekuk merupakan pengedar dan jaringan antar pulau di Karimun.

“Kita amankan satu orang di pelahuban. Kemudian esok harinya kita tangkap lagi satu orang, setelah pengembangan,” Ucap Kasat Narkoba Polres karimun, AKP Nendra Madya Tias.

Dari tangan Ir, petugas mendapat dan menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok kemudian plastik pembungkus paket sabu.

“Dari pengakuan Ir, barang tersebut ia dapat dari Ap, yang telah berhasil ditangkap juga,” ujar Nendra, Senin (19/3/2018)

Kemudian, Polisi kembali melakukan pengembangan dari dua orang yang bekuk tersebut. Ap mengaku bahwa barang yang ada pada Ir merupakan barang yang ia berikan.

Kemudian, Ap juga mengatakan kalau barang tersebut didapat dari KAY yang kini masuk dalam Darftar Pencarian Orang (DPO). 

“Sistem jaringan mereka terputus, terkadang mereka tidak mengenal siapa yang memberi barang atau pemilik barang. Kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan tersangka,” kata Nendra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews