Pemerkosaan Terjadi di Angkot Kaca Gelap, Yusfa Hendri: Kami akan Gelar Razia Besar-besaran

Pemerkosaan Terjadi di Angkot Kaca Gelap, Yusfa Hendri: Kami akan Gelar Razia Besar-besaran

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Salah seorang wanita muda yang bekerja di PT. WIK Kawasan Industri Panbil menjadi korban pemerkosaan Adevrid YP Miha alias Ivan (31), warga Ruli Sei Panas sopir angkot membuat Dinas Perhubungan Kota Batam gerah.

Pasalnya mobil yang digunakan menggunakan kaca gelap. Padahal jelas-jelas hal itu melanggar.

Dinas Perhubungan Kota Batam berencana akan memanggil Badan Usaha yang mengelola jasa transportasi kendaraan umum. 

Baca juga: 

BREAKING NEWS: Leher Ditempel Pisau, Karyawati Mukakuning Diperkosa Sopir Angkot

Foto-foto Pelaku Pemerkosaan Karyawati Kawasan Industri Batamindo Mukakuning

Video: Pelaku Pemerkosaan Anak Mukakuning Ditembak Polisi

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri saat dihubungi batamnews.co.id, Jumat (23/3/2018), meminta Badan Usaha Transportasi Umum untuk melakukan pembinaan karakter kepada para sopir angkot dan mimbar. 

"Dinas Perhubungan Kota Batam dalam tugasnya melakukan pelaksanaan secara rutin Uji KIR kendaraan setiap 6 bulan," ujar dia.

Terkait mental para sopir angkot dikembalikan kepada Badan Usaha yang mengelola transportasi umum tersebut, dan dari sisi Dinas Perhubungan dalam hal ini memeriksa kelayakan kendaraan transportasi. 

Yusfa menambahkan, pemakaian kaca film gelap tidak diperbolehkan dipasang oleh kendaraan transportasi umum. 

"Pemakaian kaca film gelap tidak diperbolehkan dipasang oleh kendaraan transportasi umum," ujar mantan Dinas Pariwisata Kota Batam tersebut. 

Yusfa menuturkan, akan menurunkan anggotanya mengecek kendaraan angkot yang dipakai oleh pelaku untuk memperkosa korban ke Polres yang saat ini dijadikan barang bukti kejahatan oleh Satuan Reskim Polres Barelang. 

"Saya akan menurunkan anggotanya mengecek kendaraan angkot yang dipakai oleh pelaku untuk memperkosa korban ke Polres yang saat ini dijadikan barang bukti kejahatan oleh satuan Reskim Polres Barelang," kata Yusfa.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews