Kapolres Barelang: Angkot Pelaku Pemerkosaan Berkaca Gelap

Kapolres Barelang: Angkot Pelaku Pemerkosaan Berkaca Gelap

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dan jajaran saat ekspos kasus pemerkosaan oleh seorang sopir angkot. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pemerkosaan terhadap seorang karyawati yang bekerja di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, terjadi di dalam angkot yang memiliki kaca gelap, sehingga apa yang terjadi di dalam tidak kelihatan dari luar. 

Itulah yang membuat tersangka Adevrid YP alias Ivan (31) leluasa menjalankan aksinya di sekitar jalan dari Kepri Mall menuju Sukajadi. Di dalam angkot tersebut hanya ada korban yang berusia 24 tahun dan tersangka.

BACA JUGA: Pelaku Ancam Korban: Buka Baju, atau Saya Bunuh di Sini!

Pada saat kejadian, Rabu (21/3/2018) pukul 20.00 WIB, korban naik angkot yang di kemudikan Ivan dengan jurusan ke Bengkong. Namun di tengah perjalanan, Ivan memberhentikan angkotnya dan berpura-pura kepada korban bahwa ada kerusakan. Kemudian ia turun dan masuk ke dalam mobil bagian penumpang di belakang dan menguncinya.

Di tangan tersangka, sudah ada senjata tajam dengan panjang 15 cm dan menodongkannya ke korban. Setelah itu langsung mengancam korban untuk segera membuka pakaian.

BACA JUGA: Pelaku: Saya Suruh Dia Tak Pakai Celana Dalam

"Karena sudah diancam dengan senjata tajam, korban tidak bisa berteriak. Ia terpaksa menuruti niat pelaku dan terjadilah pemerkosaan tersebut,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (22/3/2018). 

Belum puas dengan aksinya di sekitar jalan Kepri Mall, Ivan membawa korban ke tepi laut Ocarina, Batam Centre dan mengulangi pemerkosaan terhadap korban. 

"Dan TKP kedua ada di tepi laut Ocarina, korban dibawa kesana dan diperkosa lagi,” kata Hengki. 

Setelah sampai di rumah, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, Unit PPA bersama Dirkrimum Polda Kepri langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, polisi menemukan Ivan di Komplek Ruko Bintang Mas, Sei Panas. Pelaku yang hendak menyerang petugas terpaksa ditembak di kakinya. 

Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, kemudian Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews