Begini Cara Dua Pelaku Curanmor Ini, Curi Motor di Parkiran Rumah Warga

Begini Cara Dua Pelaku Curanmor Ini, Curi Motor di Parkiran Rumah Warga

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (berbaju orange) di Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jajaran Reskrim Polsek Bestari Kota Tanjungpinang membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga di perumahan Jalan Senayang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution mengatakan, kedua pelaku Curanmor ini dibekuk di temat berbeda pada Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 18.15 WIB, kemarin.

“Untuk pelaku Zikri Abdillah (20) kita ditangkap di daerah Jalan Batu 4 Tanjungpinanang, sementara pelaku Mulyadi (22) kita tangkap daerah kampung terancam Km 3,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution, Rabu (14/3/2018).

Adapun Kronologi kejadiannya, Kata Haris Baltasar, pada Senin 5 Maret 2018 korban Varell (18) Pelajar, ia keluar rumah mengunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, setelah itu korban pulang ke rumah dan memakirkan sepeda motor di depan rumahnya. 

Namun ketika paginya pada saat korban ingin pergi sekolah melihat motornya sudah tidak ada lagi di depan rumah.

“Korban melihat motornya sudang tidak ada di parkiran, atas kejadian itu korban melaporkan ke Mapolsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Haris Baltasar mengatakan, kedua pelaku ini mengaku mengambil motor milik korban pada pukul 02.00 WIB pagi, pada saat itu kedua pelaku sedang berkeliaran menggunakan sepeda motor Yamaha Mio didaerah rumah korban di Jalan Senayang, melihat di sekitar perumahan korban tidak ada orang kedua pelaku ini lansung melakukan aksinya.

“Kedua pelaku melihat motor terpakir, kemudian munculah niatnya untuk mengambil motor tersebut dengan cara mendorong, setelah itu kedua pelaku membawa motor itu ke kos Zikri untuk melalukan modifikasi motor tersebut menganti warna motor dan menghilangkan nomor mesin sepeda motor korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews