Istri Tersangka Sabu 19,77 Kg Pingsan Melihat Suaminya Dibawa Polisi

Istri Tersangka Sabu 19,77 Kg Pingsan Melihat Suaminya Dibawa Polisi

Istri tersangka pembawa sabu 19,7 kg pingsan melihat suami dibawa polisi. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang tersangka pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 19,77 kg digiring oleh petugas bersenjata lengkap, memakai baju tahanan dan tangan diborgol. Saat itu, seorang wanita tampak histeris dan meraung. Ia terduduk lemas di pinggir pantai. Wanita itu ia merupakan istri dari salah satu tersangka.

Kedua tersangka digiring mendekat menuju Kapolda Kepri Irjen Pol Didit Widjanardi yang akan menggelar pers rilis.

Rilis ungkap kasus tersebut dilakukan di Pinggir Pantai Tanjung Amban, Kelurahan Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (2/3/2018).

Dari tiga orang tersangka yang ditangkap, yaitu Sa (38), Fr (32) merupakan warga Pulau Belat, kemudian Bh (31) warga Lubuk Puding, Pulau Buru. Hanya dua orang yang hadir, sebab satu orang tersangka lagi dikabarkan sakit.

Tidak ada kata-kata yang bisa diucapkan oleh wanita itu, air matanya mengalir deras dan membasahi jilbab hitam dan baju kaos warna hijaunya. 

Warga yang mengenal wanita itu berusaha untuk menenangkan, membujuknya untuk tetap sabar.

“Tenang, sabar yaa. Bawa istigfar, istigfar,” ucap seorang wanita paruh baya menenangkan. 

Usai pres rilis, semua warga membubarkan diri, Kapolda beserta rombongan juga telah meninggalkan kawasan pantai tersebut.

Namun, air mata wanita itu semakin deras bercucuran. Bahkan wanita itu sempat tidak sadarkan diri melihat suaminya kembali digiring dan naik ke atas mobil polisi.

Suaminya berada di pompong bermesin dompeng 24 GT 4 yang ditangkap pada Rabu (28/2/2018) pagi di perairan utara Pulau Buru. Di atasnya ada tiga orang ABK.

Dari atas pompong, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tumpukan karung beras dan di dalam jerigen minyak, dengan jumlah total 19,77 kilogram.

Sabu yang dikemas dengan menggunakan kantong teh Cina berwana hijau dan kuning tersebut diperoleh oleh tiga tersangka dari sebuah kapal di OPL Perairan Internasional.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews