Satresnarkoba Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Polisi

Satresnarkoba Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Penabrak Polisi

IRM, buron kasus narkoba yang ditangkap polisi. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menghentikan pelarian seorang buronan kasus narkoba. Sebelumnya, pria berinisial IRM (35) kabur pada saat hendak ditangkap bahkan ia sempat menabrak seorang anggota polisi di daerah Puakang, Karimun.

“Tersangka ini DPO, kemarin kabur saat mau ditangkap dan dia juga menabrak anggota kita sehingga menyebabkan luka di bagian tangan,” ucap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Minggu (25/2/2018)

Pria 38 tahun tersebut, dibekuk anggota Resnarkoba dan dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Fachri Rizky di daerah Pangke, Meral, Karimun, Rabu (21/2/2018)

Saat ditangkap, petugas berhasil mendapat dan menyita barang bukti narkotka jenis sabu yaitu 3 paket besar seberat 30,75 gram, 2 paket sedang berat 1,37 gram, dan 2 paket kecil dengan berat 0,88 gram.

Selain itu, petugas mendapat barang bukti lainnya, berupa timbangan elektrik, plasik pembungkus sabu, plastik pembungkus obat, gunting dan sebuah tas berwarna coklat.

“Usai ditangkap, anggota mendapat barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 33,01 gram,” ujar Nendra

Dari keterangan dari IRM, ia mengaku mendapat barang tersebut dari seorang narapidana yang ada di Tanjungpinang berinisial BB, melalui jaringannya.

“Kita masih kembangkan, apakah benar barang tersebut dari seorang yang berada di Lapas Tanjungpinang,” ucap Nendra.

IRM kini meringkuk di dalam Sel tahanan Polres Karimun, ia dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews