Anak Kandung Sikat Uang Rp 16 Juta di Brankas Ibunya

Anak Kandung Sikat Uang Rp 16 Juta di Brankas Ibunya

Dua orang pelaku pencurian yang ditangkap polisi (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang ibu rumah tangga ini nyaris pingsan jadi korban pencurian. Uang Rp 16 juta di dalam brankas beserta perhiasan emas lenyap di rumahnya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Saat itu wanita berinisial TS itu baru pulang dari pasar. Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Ipda Haris Baltasar mengatakan, pelaku berhasil tertangkap setelah kejadian tersebut.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling dan brankas berisi sejumlah uang hilang, atas laporan korban itu kita pun lansung melakukan penyelidikan,” kata Ipda Haris Baltasar, Kamis (1/3/2018).

Haris Baltasar melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, korban mengatakan bahwa sejak brankas miliknya itu hilang, putra kandungnya pun pergi dari rumah.

“Sebelumnya korban sempat cekcok dengan putra kandungnya, nah setelah itu putranya pun pergi dari rumah dan brankas miliknya pun hilang,” ungkapnya.

Dari keterangan korban itu, jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus kedua pelaku yakni Darwis (20) merupakan anak kandung korban ditangkap di Perumahan Ganet jalan Dirgantara Blok C3 Nomor 3 KM 11. 

“Kita tangkap Kamis 22 Februari kemarin. Saat melakukan penangkapan, kita menemukan sejumlah perhiasan korban di dalam kamar kos-kosannya dan ia pun mengakui melakukan perbuatan itu bersama temannya,” katanya.

Sementara temannya itu, Gusti Marwan Dany (20) diamankan di Kampung Sidomulyo RT 01 RW 13 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jumat (23/2/2018) kemarin.

“Dari keterangan pelaku, Gusti Marwan Dany ini turut membantu pelaku membawa brankas dengan sepeda motornya dan sedangkan berangkas yang diambil dibuang ke dalam Sungai Carang, Senggarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, untuk pelaku Darwis dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian didalam kelurga dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku Gusti Marwan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana. 

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews