Cekcok, Pria Ini Larikan Brangkas Berisi Belasan Juta dan Perhiasan Orangtuanya

Cekcok, Pria Ini Larikan Brangkas Berisi Belasan Juta dan Perhiasan Orangtuanya

Dua pelaku pencurian brangkas di Tanjungpinang ditangkap petugas Polres Bukit Bestari. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ibu rumah tangga ini nyaris pingsan setelah pulang belanja dari pasar melihat brankas miliknya tidak ada lagi di sudut kamar. Uang Rp 16 juta dan sejumlah perhiasan emas yang terletak dalam brankas ikut lenyap. 

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Ipda Haris Baltasar mengatakan, kejadian berawal korban berinisial TS sekitar pukul 06.00 WIB pergi belanja ke pasar, namun setelah pulang ke rumah ia kaget melihat brankas miliknya sudah tidak ada di kamar.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling dan brankas berisi sejumlah uang hilang, atas laporan korban itu kita pun langsung melakukan penyelidikan,” kata Ipda Haris Baltasar, Kamis (1/3/2018).

Haris Baltasar melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, korban mengatakan bahwa sejak brankas miliknya itu hilang putra kandungnya pun pergi dari rumah.

“Sebelumnya korban sempat cekcok dengan putra kandungnya, nah setelah itu putranya pun pergi dari rumah dan brankas miliknya pun hilang,” ungkapnya.

Dari keterangan korban itu, jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari pun melakukan pencarian dan berhasil menangkap Darwis (20) yang merupakan anak kandung di Perumahan Ganet jalan Dirgantara Blok C3 Nomor 3 KM 11, Tanjungpinang. 

“Kita tangkap Kamis. 22 Februari kemarin. Saat melakukan penangkapan, kita menemukan sejumlah perhiasan korban di dalam kamar kos-kosannya dan ia pun mengakui melakukan perbuatan itu bersama temannya,” katanya.

Sementara temannya itu, Gusti Marwan Dany (20) diamankan di Kampung Sidomulyo RT 01 RW 13 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jumat (23/2/2018) kemarin.

“Dari keterangan pelaku, Gusti Marwan Dany ini turut membantu pelaku membawa brankas dengan sepeda motornya dan sedangkan brankas yang diambil dibuang ke dalam Sungai Carang, Senggarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Darwis dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian di dalam kelurga dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk Gusti Marwan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana. 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews