DPRD Bintan Ubah Perda RTRW Tahun Ini

DPRD Bintan Ubah Perda RTRW Tahun Ini

Ketua DPRD Bintan Nesar Ahmad (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Tahun ini DPRD Bintan akan mengubah atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada di Kabupaten Bintan. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Sebenarnya agenda revisi Perda RTRW ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Tapi Pemerintah Pusat belum berikan keputusannya sehingga pelaksanaan revisinya ditunda," ujar Ketua DPRD Bintan, Nesar Ahmad, kemarin.

Hingga saat ini DPRD Bintan hanya mendapatkan arahan soal keputusan tersebut. Yaitu menunggu keputusan tetap terkait kebijakan dan retribusi RTRW itu sendiri. 

Meskipun demikian, rencana revisi RTRW tetap bisa masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Bintan. Hanya saja pembentukan panitia khusus (pansus) untuk merevisi rencana itu belum dapat dilakukan.

"Kami masih menunggu soal kebijakan RTRW dan retribusi dari pusat. Tapi rencana itu tetap masuk Prolegda Bintan," jelasnya.

Sambil menunggu keputusan itu, DPRD Bintan akan melakukan sinkronisasi antara RTRW Kabupaten Bintan dengan RTRW Pemprov Kepri. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews