Ekonomi Belum Pulih, Apindo Menolak UMSK Batam

Ekonomi Belum Pulih, Apindo Menolak UMSK Batam

Suasana rapat mengenai UMSK di Kantor Disnaker Batam di Sekupang (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak pengusaha tak setuju dengan usulan para pekerja mengenai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Kondisi ekonomi yang belum pulih saat ini menjadi salah satu alasan penolakan tersebut.

“Pertumbuhan ekonomi kita baru dua persen, jadi jangan terlalu memaksakan jika keadaan tidak mendukung,” kata Rafki, Dewan Pengupahan Kota perwakilan Apindo Kota Batam usai rapat pembahasan UMKS, Selasa (27/2/2018).

Menurut Rafki, hingga saat ini, baik pengusaha maupun pekerja belum sepakat alias buntu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti menggelar rapat tertutup pembahasan UMSK itu di kantornya di Sekupang, Batam. Hadir pada saat itu perwakilan pengusaha maupun pekerja.

Dalam kesempatan itu pengusaha menolak Dewan Pengupahan Kota Batam memutuskan angka UMSK. 

Apindo menawarkan pembahasan di tingkat bipartit antara pengusaha dengan pihak pekerja, bukan di Dewan Pengupahan. 

Sementara Apindo berpendapat untuk besaran angka upah sektoral itu adalah kewenangan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor masing masing yang membahas.

Hal itu sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 dan PP 78 / 2015.

"Dewan Pengupahan tidak berwenang membicarakan angka upah minimum sektoral," ucap Rafki. 

“Kita (DP) tidak setuju karena payung hukumnya tidak ada, kita nggak ada wewenang. Karena kita akan sewenang-wenang apabila kita memutuskan upah sektor, yang keadaannya kita tidak tau seperti apa. Bukan kapasitasnya kita yang seperti itu,” imbuh Rafki.

Dia melanjutkan, pertemuan itu belum membahas mengenai penetapan angka yang diminta oleh serikat pekerja, namun masih sebatas sektor yang diajukan.

“Ada lima sektor yang diajukan tadi, yang pertama sektor pertambangan, galangan kapal, perbankan, alat berat dan kimia. Yang ini saja masih dibahas dan belum menemui titik kesepakatan, apalagi mengenai angka. Itu masih jauhlah kami fokus ke penentuan sektor dulu,” ujar dia.

Sementara itu Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembahasan tadi menyatakan pengusaha tidak sanggup menerapkan UMSK Batam ini.

Dia menjelaskan, dalam hal ini Disnaker hanya fasilitator. Sedangkan untuk penentuan sektor dan angka tersebut, itu keputusan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

"Karena mereka yang terlibat langsung. Kami turun saat kesepakatan sudah didapatkan saja," kata dia.

(yud)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews