Dua Oknum Wartawan Pemeras di Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara

Dua Oknum Wartawan Pemeras di Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Dua oknum wartawan berinisial MZ dan A yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Tanjungpinang, akhirnya ditahan polisi.

Penahanan itu dilakukan setelah aparat Polres Tanjungpinang memeriksa kedua pelaku selama 1x24 jam. Hingga saat ini penyidik masih memanggil beberapa saksi terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui KBO Reskrim Iptu Efendi mengatakan selama menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku-ngaku utusan dari Departemen Keuangan Pusat dan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mereka hendak menakut-nakuti para kepala sekolah, dengan maksud mendapatkan keuntungan dari aksinya itu.

"Keduanya mengaku-ngaku utusan dari Kemenku dan Kejagung. Hal ini untuk menyakinkan dan menakut-nakuti guru lalu melakukan pemerasan," terang  Efendi kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/3/2015).

Dari sekian banyak kepala sekolah yang didatangi, baru satu kepala sekolah yang memiliki bukti kwitansi pemberian uang terhadap dua oknum wartawan tersebut.

Namun tidak menutup kemungkinan ada barang bukti lain setelah seluruh kepala sekolah dipanggil polisi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya kartu pers milik MZ dan A.

Dalam penyidikan terhadap tersangka, diketahui MZ mempunyai dua kartu pers alias dua media. Media yang pertama yakni IR dan BM.

"Sementara dari kartu pers yang dimiliki A, merupakan wartawan dari LK. Bahkan didalam kartu pers identitasnya tidak disebutkan di mana kantornya," sambung Efendi.

Barang bukti lainya yang disita oleh pihak kepolisian yakni stempel, KTP, kartu LSM, dan kwitansi. Proses pemeriksaan ini akan terus dilakukan pihak kepolisian hingga seluruh korban yang merasa diperas selesai diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, puluhan kepala sekolah di Kota Tanjungpinang SD, SMP, SMA dan sederajat diperas dua oknum wartawan. Atas kasus ini, puluhan kepala sekolah yang telah menjadi korban, membuat laporan di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/3).  

[yan]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews