Nunggak Pajak Rp 11,8 Miliar, Pengusaha Tambang di Bintan Disandera Petugas Pajak

Nunggak Pajak Rp 11,8 Miliar, Pengusaha Tambang di Bintan Disandera Petugas Pajak

Ilustrasi petugas tahan penunggak pajak (foto:gresnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan  - Seorang pengusaha tambang di Bintan berinisial PH disandera petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan lantaran tidak membayar pajak sebesar Rp 11,8 miliar.

Sampai saat ini, PH masih ditahan petugas di Lapas Kelas II A Tanjungpinang di Batu 18, Kijang, Bintan Timur. Bos perusahaan tambang PT GKJL ini tak akan dilepas sebelum melunasi utang pajaknya tersebut.

Sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bintan, perusahaan PH mempunyai utang pajak mencapai Rp 11,8 miliar.

Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, Mariyaldi mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan masih akan berlangsung sampai pengusaha tambang itu membayar utangnya.

"Dia masih ditahan di Lapas Klas II Tanjungpinang, sampai ia melunasi utang pajaknya. Sebelum," kata Mariyaldi.

Sebelum disandera petugas, KPP Pratama Bintan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan pajak agar PH melunasi utang pajak PT GKJL.

Prosedur penagihan tersebut antara lain kepada PH telah disampaikan surat teguran, surat paksa, dan pencegahan agar PT GKJL segera melunasi pajaknya.

Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, PH selalu mangkir dan enggan melunasi pajaknya perusahaannya.
Penyanderaan terhadap PH merupakan amanat dari Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Undang-Undang PPSP).

Dimana dalam undang-undang tersebut dinyatakan penyanderaan dilakukan apabila penangung pajak tidak mempunyai itikad baik melunasi utang pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Pontas Pane menyebut, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak dengan tunggakan pajak mulaiRp 100 juta, untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi.

Apabila utang pajaknya telah dilunasi maka yang bersangkutan dibebaskan dari penyanderaan. Penyanderaan ini diikuti dengan penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak.

"Penyanderaan dilakukan untuk menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak yang bandel," sebutnya.

 

[rik]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews