Berkali-kali Hina Presiden, Polisi Tangkap Seorang Warga Bintan Mustofa Kamal

Berkali-kali Hina Presiden, Polisi Tangkap Seorang Warga Bintan Mustofa Kamal

Mustafa Kamal (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang warga Bintan, Mustafa Kamal, ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang. Ia ketahuan kembali menghina istri Presiden Joko Widodo melalui status di akun Google Plus. 

Kalimat sumpah serapah Kamal menyebar luas di media sosial di Tanjungpinang, Kamis (22/2). 

Mustafa Kamal pernah ditangkap aparat kepolisian pada Agustus 2017 karena menghina Lis Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang. 

Mustafa sempat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Tanjungpinang kemudian dilepas setelah ada perdamaian antara Lis Darmansyah.

Selain itu, ia pernah diduga menghina sejumlah petinggi PDIP, dan juga anggota DPRD Kepri Rudy Chua dari Fraksi Hati Nurani Rakyat. 

Perbuatan Mustafa Kamal yang dianggap menghina Ibu Negara dilaporkan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tanjungpinang di Polres Tanjungpinang. 

Repdem menunjukkan sejumlah bukti-bukti pencemaran nama baik berupa tulisan-tulisan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Lis Darmansyah yang juga merupakan calon Wali Kota Tanjungpinang. 

Menurutnya, menjelang pilkada, status yang dibuat Mustafa Kamal bisa memicu konflik antarkelompok masyarakat sehingga tidak kondusif. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan penangkapan terlapor MK berdasarkan laporan polisi LP-B/144 VIII/2017/Kepri atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Berdasarkan LP, bukti-bukti, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli bahasa, keterangan saksi, konten yang disebarkan MK ada unsur penghinaan terhadap Suku, Ras dan Agama (Sara) dan pencemaran nama baik Presiden," ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan berdasarkan laporan atas nama Suaeb, pada 18 Agustus 2017, MK memposting kalimat yang menghina serta ujaran kebencian terhadap etnis Tionghoa, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi, Presiden kelima Megawati, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Partai Nasdem Surya Paloh, Menko Polhukam Wiranto.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews